Aspirasi pemekaran daerah menjadi point penting yang ditekankan DPRD Kotim kepada tim ahli dari DPR RI terkait uji konsep penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
DPRD Kotim menyabut hangat kedatangan tim ahli dari DPR RI tentang kajian akademik naskah akademik berkaitan dengan pembentukan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Handoyo mendampingi bersama Wakil Ketua I DPRD Rudianur menerima rombongan.
“Kami berharap di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara bisa diselesaikan dan juga provinsi Kalimantan Tengah juga bisa dimekarkan menjadi Provinsi Kotawaringin Raya,” ucap Handoyo J Wibowo kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Oknum Mafia Listrik PLN Sampit Bergentayangan Terkuak, Ini Buktinya !
Digelarnya diskusi terkait uji konsep ini untuk mendengar masukan dari daerah, khususnya melalui DPRD yang merupakan representasi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Handoyo J Wibowo menjelaskan, pertemuan itu menjadi kesempatan DPRD Kotim memberikan berbagai masukan. Saran itu diantaranya terkait wilayah tata ruang Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
DPRD meminta agar masalah tata batas wilayah antarkabupaten harus benar-benar selesai. Begitu pula tata batas dan tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, harus tuntas.
Tim ahli utusan DPR RI juga merespons masukan tersebut. Harapannya itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan Undang-Undang tentang Kalimantan Tengah.
“Terkait saran-saran itu, kita tinggal mengisi matriks-matriks dari kajian naskah akademik yang telah disampaikan kepada kami. Nanti selanjutnya akan kami surat tim ahli DPR RI,” jelas Handoyo.
DPRD Kotawaringin Timur berharap aspirasi terkait pembentukan daerah otonom baru yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara dan Provinsi Kotawaringin, didukung penuh oleh DPR RI. Harapannya agar prosesnya bisa lebih cepat sehingga segera terwujud.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.