Mahasiswi cantik berinisial PN (19) warga Balikpapan diduga menjadi pelaku penipuan berkedok investasi. PN memperdaya korbannya dengan menawarkan investasi untung hingga 75 persen dalam jangka waktu satu bulan.
Tidak tanggung-tanggung 220 orang terperdaya dengan investasi bodong yang ditawarkan oleh PN. Bahkan korbannya pun menjalar sampai di luar Kaltim. PN diciduk di rumahnya di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan, Kamis (23/9/2021) yang lalu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Rangga Puspo Saputro mengatakan pelaku menawarkan kepada korbannya untuk melakukan investasi dengan keuntungan 75 persen yang nantinya akan digunakan untuk investasi di Pertamina.
“ Dari hasil penyelidikan ada 220 orang yang sudah melakukan investasi bodong ini,” katanya saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (27/9/2021) siang yang lalu.
Menurutnya total uang yang disetor sebesar Rp400 juta, jumlah itu diprediksi bertambah mencapai miliaran rupiah.
“ Jumlah uang diprediksi bisa bertambah miliaran rupiah,” terangnya.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, PN membentuk tiga group kirim pesan dengan jumlah anggota group masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota, kemudian korban mentransfer ke rekening pelaku atas nama PN jumlahnya variasi dari Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
“Hingga tiba masa yang dijanjikan selama sebulan, pelaku ingkar. Sehingga korban merasa dirugikan kemudian korban melakukan pengecekan rupanya investasi ini fiktif,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya pelaku yang masih duduk di bangku kuliah salah satu kampus swasta di Balikpapan ini terbilang cerdik lantaran hanya bermodalkan kepercayaan namun korban banyak yang teratur.
“Beraksi sejak Mei 2021 jadi ada sebelumnya yang berhasil kemudian orang itu menawarkan ke teman lainnya ya dari mulut ke mulut. Jadi ketika dapat investasi untuk menutupi lainnya berputar akhirnya mentok pelaku tidak dapat melunasi lainnya,” ucapnya.
Korban investasi bodong tersebut rata-rata warga Balikpapan namun juga ada korban yang berasal dari luar Balikpapan.
“Dalam melakukan aksinya dia mengenalkan dari teman ke teman sehingga percaya namun semua korban mentransfer ke rekening pelaku,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya iPhone 12 pro max dua unit, PS 5, iPad, laptop, sepeda motor Yamaha WR 155, tas branded serta rekening tabungan dan perlengkapan kecantikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” demikian Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.