Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parningotan Lumban Gaol dan Rimbun, menyatakan siap menjadi penjamin agar 12 warga Desa Bagendang Tengah atau Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan karena kasus pencurian kelapa sawit, segera dibebaskan.
“Saya minta 12 orang itu dibebaskan. Kalau dipersyaratkan atau kalau ada diperlukan jaminan, saya pribadi selaku anggota DPRD siap jadi penjamin,” tuturLumban Gaol.
Pernyataan itu disampaikan Lumban Gaol saat rapat dengar pendapat membahas polemik perkebunan kelapa sawit di lokasi hutan tanaman rakyat (HTR) antara masyarakat dengan Gapoktanhut Bagendang Raya serta PT Menteng Jaya Sawit Perdana(MJSP). Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi dua Wakil Ketua yaitu Rudianur dan Hairis Selamad.
Turut hadir pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya, perwakilan PT MJSP, pemerintah kabupaten, Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015/Spt serta masyarakat Desa Bagendang Tengah atau sering disebut Desa Ramban.
Warga juga menuntut agar 12 warga yang ditangkap dengan tuduhan mencuri karena memanen sawit di lokasi HTR tersebut, segera dibebaskan. Lumban Gaol mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mudah diadu domba.
Berita Terkait : Ricuh! Warga Desa Ramban Minta Warga Yang di Tahan Agar Dibebaskan
“Kalau terkait masalah perizinan PT MJSP, kita semua harus melihatnya berdasarkan data dan fakta. Tapi terkait warga yang ditahan, saya meminta segera dibebaskan. Ini urusan kemanusiaan. Tapi kepada warga, nanti jangan ada lagi pelanggaran hukum. Pikirkan saya yang sudah menjadi penjamin ini,” tegas Lumban Gaol.
Dukungan senada disampaikan anggota dewan lainnya, Rimbun. Dia mengaku sependapat dengan Lumban Gaol dan siap menjadi penjamin agar 12 warga yang ditahan tersebut segera dibebaskan.
“Kalau boleh secara aturan karena 12 warga itu hanya untuk kepentingan makan sehari-hari, maka perlu diberi kebijakan. Kalau diperlukan jaminan. Saya siap tanda tangan jadi penjamin,” tegas Rimbun.
Baca Juga : Heboh! Aksi Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga Yang Ditahan
Rimbun menegaskan, ini sebagai bentuk keprihatinan mereka di DPRD terhadap nasib masyarakat. DPRD tidak mengintervensi Polres Kotawaringin Timur dalam menjalankan proses hukum, tetapi hanya memohon dengan pertimbangan nasib rakyat.
Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat ini seharusnya bisa dihasilkan keputusan. Jika diperlukan pencabutan laporan kasus itu, maka bisa diupayakan karena pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya juga hadir dalam rapat tersebut.
“Tapi ingat, jangan ada yang mengulangi lagi pelanggaran hukum itu. Kalau ada warga yang mengulangi lagi, saya yang akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegas Rimbun.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.