Mencuria sawit , Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Fran sempat panik saat warga mendatangi mereka. Karena 4 (empat) orang ini ketahuan mencuri sawit milik korban Khairul Akhmad, akhirnya menjadi pesakitan.
“Sawit itu rencananya mau kami jual, jika terjual hasilnya kami bagi berempat,” ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Adapun sawit yang mereka curi itu tinggal mereka jual saja, akan tetapi mereka didatangi sejumlah warga hingga para tersangka menyerahkan diri di Polsek Parenggan.
Kemaren Senin, 27 September 2021 terungkap kalau tersangka secara bersama-sama memanen buah kelapa sawit Jalan Poros Desa Bukit Harapan,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 14 Agustus 2021 di kebun milik korban Khairul Akhmad.
Akibat perbuatan tersebut korban alami kerugian sekitar Rp 3 juta. Kepada jaksa para tersangka mengaku itu baru kali pertama mereka lakukan hingga diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka yakni sawit sebanyak 98 jenjang yang mereka panen, alat panen daa angkut sawit serta sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut sawit tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.