banner 130x650

Ngeri! Pembunuh Losmen Nurwanti Pernah Residivis Pembunuhan diKaltim

losmen nurwanti
Photo : Pelaku pembunuhan di Losmen Nurwanti

Kasus penemuan mayat di losmen nurwanti baamang yang sempat menggemparkan masyarakat kotawaringin timur kini telah terungkap sosok pelaku dibelakang ini semua.

Pelaku pembunuhan dari pemilik losmen nurwanti di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang kini sudah di tangkap oleh kepolisian setempat.

losmen nurwanti
Photo : Pelaku pembunuhan di Losmen Nurwanti yang sudah tertangkap

Disampaikan Kapolres AKBP Sarpani didampingi oleh Kasatreskrim AKP Gede Bagus Atmaja yeng mengungkapkan pelaku pernah residivis sebagai pembunuhan di provinsi Kalimantan Timur.

banner 1706 x 2560

“Pelaku ini seorang residivis kasus pembunuhan di Kaltim, di Kotim pelaku kembali membuat masalah dengan membunuh pemilik Losmen Nurwanti,” ungkap Sarpani saat jumpa pers, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga : Warga Sampit Geger! Ini Kronologi Kasus Losmen Nurwanti di Baamang

Dijelaskan oleh Sarpani bahwa dalih pelaku membunuh itu karena tak dapat membayarkan uang sewa kamar secara penuh. Pelaku ini membatalkan kamar yang sudah dipesan dan meminta hanya membayar setengah harga, tapi pemilik losmen menolak, ia meminta dibayar penuh.

BACA JUGA :  Seorang Prajurit Militer TNI Tangkap dan Gagalkan Perampokan
losmen nurwanti
Photo : Lokasi Losmen Nurwanti yang menjadi tempat pembunuhan

Diketahui pelaku merasa menyesal atas perbuatannya, atas kejadian ini total jumlah barang yang diambil oleh pelaku senilai Rp8,5 Juta.

“Merasa kesal, langsung menyerang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai membunuh,  kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Sarpani.

Baca Juga : Maling Lawan dan Tabrak Polisi, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas!

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

BACA JUGA :  Luar Biasa !!! Warga Kotim Sangat Antusias Dalam Merayakan HUT Kotim Ke-70

Pelaku membunuh korban di Losmen Nurwanti pada 04 Juni 2022 pada 19.30 WIB, dan meninggalkan barang bukti seperti 1 lembar handuk warna hijau, 1 lembar kain sprei motif bunga warna pink, 1 lembar daster motif warna coklat tua milik korban, 1 lembar celana kulot warna ungu miliki korban, dan barang curian seperti 1 buah handphone merk Xiomi Redmi 5A, 1 buah gelang emas, dan 4 buah cincin emas.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca