Tindak lanjut Surat Laporan dan Pengaduan kepada Manager PT. PLN (Persero) cabang Sampit terkait keberatan pemutusan arus listrik dan keberatan atas denda dan sanksi pelanggaran P4 oleh Petugas P2TL Tanpa Berdasar dan Prosedur.
Salah satu kuasa pendamping Perum PT. Bintang Jaya menyampaikan kepada awak media tentang adanya dugaan konspirasi oknum PLN di Sampit perihal Pembongkaran Meteran Listrik Token (Pulsa) oleh petugas P2TL tanpa berdasar.
Berdasarkan keterangan pelapor yakni Selamet sebelum terjadinya pembongkar meteran listrik berawalnya pihak pemilik PT.Perum Bintang Jaya melakukan pemasangan listrik berawal pihak sub mitra PLN untuk memasang sambungan listrik melalui Mahdi (instalatir listrik).
Pemasangan 8 unit meter listrik sekitar bulan November 2021, selesai terpasang sekitar pertengah bulan Desember. Pihak pengembang melakukan pemesanan kembali 8 Unit meter untuk perumahan dan membayar Rp20jt berangsur 2 kali bayar kepada Mahdi.
Namun, berjalannya waktu tidak ada kabar berita nya tentang pemasangan listrik, lalu pihaknya mencari kediaman Mahdi guna menanyakan kapan listrik tersebut di pasang.
Baca Juga : Perayaan HPN Kalteng di Murung Raya 2022 Akan Digelar Spektakuler!
“Katanya 1 minggu lagi dipasang dan mengambil sisa uang biaya pemasangan,” ucap Selamet.
Dibulan Januari belum juga ada pemasangan dan pihak pengembang menanyakan kembali kapan di pasang malah pengembang mendapatkan perbuatan tidak menyenangan sampai dengan perbuatan Intimidasi dan Sara kepada pengembang.
“Saya bingung, pengembang meminta saya jadi kuasa pendamping beliau dalam penyelesaian masalah tersebut. Berjalan waktu pihak nya sudah melakukan upaya musyawarah penyelesaian musawarah kekeluargaan tetapi tidak menemukan solusi dan mengambil langkah secara hukum melaporkan ke mapolres kotim tentang dugaan Penipuan dan pengelapan dana pemasangan listrik oleh Oknum PLN sampit,” tegasnya.
Disisi itu, barulah ada masalah di tanggal 13 Januari 2022 ada petugas PLN P2TL melakukan Pemeriksaan dan Pembongkaran meter Listrik Token/Pulsa dengan dasar temuan petugas adanya Meter listrik dengan No.ID terpasang di Samekto, sedangkan data validnya terpasang di Jln.Wengga WMP 19 yg dipasang oleh Mahdi.
Dari keterang BA P2TL tersebut objek-subjek dan tempatnya jelas berbeda tidak akurat dengan data yang terpantau.
“Objek dan data real berita acara sudah tidak sesuai dengan Penetapan sanksi dan denda,” tegas petugas PLN P2TL.
Berdasarkan putusan Direksi penetapan Pelanggaran P2TL tentang penerapan Tagihan susulan P2TL Golongan Kategori P4 ini adalah termasuk dalam kategori pelanggaran Tindak Pidana Pencurian Listrik temuan petugas P2TL saat melakukan pemeriksaan.
Tersorot pada KWH Meter ID 321249741122 terpasang di Semekto sedangkan data akuratnya terpasang di Jln.Wengga 19 yang di pasang oleh Mahdi (instalatir) serta dana yang diserahkan pelanggan sebesar Rp20jt.
Baca Juga : Inilah Wajah Baru Pengurus PWI Kotim 2022-2025, Resmi Dilantik!
Rincian biaya beban Denda Pelanggaran P4 tertulis dengan Biaya Rp11.771.852,- yang di jatuh bebankan kepada penghuni baru.
Maka ini sudah bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan pada Pasal 362 Undang – Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang sanksi pidana Pencurian Listrik.
“Disini sudah sangat jelas kasusnya, jadi diharus diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Tentang Penetapan Golongan Pelanggaran : P4 Oleh Pihak manajemen PLN.
Mahdi Kabur Demi Menghindari Hukum?
Dari hasil rincian biaya berita acara dan Penetapan Tagihan susulan P2TL tersebut diketahui oleh Manager PLN An.Muhammad Rijalur F menduga terdapat adanya Unsur dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pemerasan yang terkait memaksa dan mengharuskan membayar Denda tersebut kepada konsumen yang bukan pelanggan.
Atas karena dasar sangkaan penetapan pelanggaran dimaksud, maka suatu rangkaian kejadian tentang pemindahan meter listrik dari tempat asal ketempat baru ini sudah masuk ketegori Pencurian Pasal 362 (KUHAP).
“Kenapa pihak PLN tidak melakukan tindakan /penuntutan atas perbuatan Melawan hukum yg merugikan yang berdampak pada orang lain, kepada Tersangka (Mahdi) pelaku yang melakukan pemindahan meter tesebut, malah sebaliknya tetap mengotot membebankan semua kesalahan pelanggar tersebut kepada pemilik /Penghuni rumah baru,” ucap Rijalur selaku Manager PLN setempat.
Ia menerangkan jika sudah jelas bertentangan dengan penerapan sangkaannya tidak sesuai dengan Prosedur PLN terkait.
“Kami berharap permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti karena hingga saat ini tidak adanya Penangan serta tindakan yg kongrit tentang kejelas dan kepastian Hukum terkait Pemutusan Arus Listrik yg hampir 6 bulan dilantarkan yg di bongkar oleh Petugas P2TL,” tukasnya.
Ia tegaskan bila mana laporan dan pengaduan ini tidak di respon atau tidak ada jawaban tentang kasus ini maka selaku pihak Kuasa dari PT. Perum Bintang Jaya menegaskan akan melaporkan resmi kepada pihak berwajib dan Instansi yang terkait, atas sebab dan akibat timbul dalam permasalahan ini.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.