Pemda Seruyan keluarkan himbauan Paska mediasi dan hasil kesepakatan antara masyarakat kelurahan dan Desa di Kecamatan Seruyan Tengah dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Bangun Jaya Alam Permai dengan Surat Edaran Nomor: 500.1./1080/EK.SD/VII/2023, tentang Himbauan Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil kesepakatan antara masyarakat kelurahan dan Desa di Kecamatan Seruyan Tengah dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Bangun Jaya Alam Permai sebagaimana tertuang dalam hasil rapat tanggal 22 Juli 2023 di Restoran Citra Rasa Mentaya di Sampit Kotim, dengan ini disampaikan dan dihimbau kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Seruyan Tengah :
- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai telah bersedia memberikan lahan kebun kelapa sawit seluas 20% dari izin usaha perkebunan (IUP) seluas ±13.500 Ha, di dalam wilayah Kabupaten Seruyan kepada masyarakat di desa Kelurahan Rantau Pulut, Desa Bukit Buluh, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Sukamandang, dan Desa Durian Tunggal.
- Dengan telah disepakatinya tuntutan masyarakat tersebut sebagaimana angka 1 (satu) diatas maka dengan ini diminta dan dihimbau kepada seluruh masyarakat 1 (satu) Kelurahan dan 6 (enam) Desa di Wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas daerahnya dengan tidak melakukan aksi/kegiatan panen massal dan kegiatan lain yang dapat merugikan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai.
- Apabila dilapangan ditemukan kegiatan yang dapat merugikan sebagaimana angka 2 (dua) sehingga berakibat dam bertentangan dengan hukum baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, maka tindakan tegas akan diambil oleh Pihak Keamanan dan Penegak Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Surat Edaran ini Sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tanggal 22 Juli 2023
A.n. Bupati Seruyan
Sekretaris Daerah
Pembina Utama Madya
Baca Juga :
Pemda Seruyan Berhasil Melakukan Mediasi PT BJAP Terkait Plasma 20% Untuk Masyarakat
Selain itu Damang Kepala Adat Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar Kabupaten Seruyan , Harlindo juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 019/DKA/STA-BA/VII/2023 tentang Himbauan Kepada Warga Masyarakat Seruyan Tengah dan Batu Ampar Untuk Menghentikan Aksi Panen Masal diarela PT Bangun Jaya Alam Permai.
Adapun isi dari Surat Edaran Damang Kepala Adat Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar Kabupaten Seruyan sebagai berikut :
- Bangun Jaya Alam Permai telah bersedia memberikan lahan kebun kelapa sawit seluas 20% dari izin usaha perkebunan (IUP) seluas ±13.500 Ha, di dalam wilayah Kabupaten Seruyan kepada masyarakat di desa Kelurahan Rantau Pulut, Desa Bukit Buluh, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Sukamandang, dan Desa Durian Tunggal.
- Diminta kepada seluruh warga masyarakat Seruyan Tengah dan Batu Ampar untuk tidak melakukan aksi Pemanenan baik secara kelompok atau individu diareal PT. BJAP mulai Surat Edaran ini dibuat.
- Kami dari Lembaga Kedamangan Seruyan Tengah dan Batu Ampar menyampaikan kepada Seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar untuk menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak PT. BJAP.
- Apabila ditemukan warga masyarakat yang melakukan aksi pemanenan, penjarahan, pengrusakan aset perusahaan, intimidasi dan penculikan karyawan BJAP yang menyebabkan kerugian akan ditindak tegas sesuai aturan yang hukum positif maupun hukum adat yang berlaku dan menjadi tangungjawab masing-masing.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan dari Lembaga Kedamangan Seruyan Tenah dan Batu Ampar Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Dibuat di Rantau Pulut
Tanggal 23 Juli 2023
Damang Seruyan Tengah dan Batu Ampar
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.