Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Bangkal Kabupaten Seruyan membentuk Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022.
Rapat pembentukan tim digelar di aula Kantor Desa Ruang yang dihadiri oleh Pj. Kades, BPD, anggota Babinsa
Pendamping Desa, Ketua RT/RW serta unsur masyarakat lainnya, Senin (14/02/2022).
Mar’i Sudin S.Hut selaku pendamping Desa Kecamatan Seruyan Raya dalam paparannya menyampiakan bahwa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial.
“Bantuan Langsung Tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Maka dari itu Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022,” tegas Mar’i.
Mar’i menambahkan, Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Bangkal pada tahun anggaran 2021 berjumlah 69 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya selam 12 bulan.
“Untuk tahun 2022 ini, kemungkinan keluarga penerima manfaat akan bertambah. Pasalnya, tahun ini dari total daa desa diwajibkan 40% untuk BLT”, tambahnya.
Dalam kesempatan ini Pj. Kades Bangkal, Susila Sri Wahyuni menyampaikan bahwa BLT dana desa muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.
“Hari ini kami sudah membentuk Tim Verifikasi dan menentukan kreteria yang nantinya wajib mendapat BLD dari dana desa yang sudah kami anggarkan 40% dari dana desa”, terangnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.