banner 130x650

Pengadilan Agama Teken MoU Dengan Pemerintah Seruyan Wujud Komitmen Bersama

Pengadilan Agama

Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bersama Pengadilan Agama Kuala Pembuang resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait peningkatan layanan terpadu kepada masyarakat.

Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan, Achmad Faroby kolaborasi lakukan penandatanganan tersebut.

”Pemkab Seruyan terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi dan meningkatkan mutu kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerjasama antar mitra ini harapnya sebagai wujud konkrit nyata pemerintah setempat,” ungkap Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor pada Kamis, 14 November 2024.

Diketahui kesepakatan ini dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Domases Al Atak, dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA :  Djainuddin Noor Bagikan Nasihat dan Kunci Sukses Kepada Peserta Kaji Tiru Seruyan

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya kedua pihak dalam rangka optimalisasi layanan terpadu pengadilan agama di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terpadu yang lebih optimal kepada masyarakat Seruyan,” ujar Djainuddin Noor.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup beberapa aspek penting, yakni sosialisasi dan publikasi layanan, proses pengadilan, penyediaan data dan dokumen, pelayanan konsultasi dan pengaduan, serta monitoring dan evaluasi layanan.

Sementar itu, Djainuddin Noor turut menyambut baik kerja sama ini dan berharap langkah ini dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  Srikandi Seruyan Ini Menyayangkan Keputusan Diskoperindag Seruyan

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap layanan kepada masyarakat Seruyan bisa semakin baik dan mudah diakses,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca