banner 130x650

Polres Kobar Tangkap Penipuan Modus Kerjasama Usaha Skincare

Polres

Satrekrim Polres Kobar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di bidang kecantikan berkedok Skincare atas laporan dari salah seorang korban, Kamis (07/03/2024).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,SIK,MIK melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, SIK mengatakan kejadian ini bermula korban mendapatkan tawaran dari adik korban untuk menanam saham di CV. Sega Arunika Berkah dengan usaha di bidang kecantikan berupa Skincare.

” Awal mula kasus ini korban menanam saham di perusahaan pelaku,” ujar Helky, Kamis, 7 Maret 2024.

Selanjutnya korban pun diberi nomor handphone tersangka TN selaku owner dari CV Sega Arunika Berkah tersebut dan setelah itu korban langsung menghubungi melalui whatsapp lalu terjadilah kesepakatan menanamkan modal di pelaku.

BACA JUGA :  Polres Kobar Hadir dan Melakukan Pengamanan Acara Marunting Fashion Carnaval 2024

“Modal korban sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) dengan menjanjikan provid setiap bulannya sebesar Rp.2.900.000 dan selama enam bulan berjalan dengan lancar mendapatkan provid tersebut,” terang Helky.

Akan tetapi semenjak September 2023 sampai sekarang tersangka TN selaku owner dari CV Sega Arunika Berkah ini tidak pernah lagi memberikan provid tersebut kepada korban dan korban pun akhirnya meminta untuk mengembalikan modal miliknya dengan menghubungi tersangka TN namun selalu berbelit-belit.

“Karena sampai saat ini modal korban belum dikembalikan maka korban melaporkan ke Polres Kobar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ternyata ada beberapa korban lain yang nasibnya sama dengan modus sama yang di lakukan oleh tersangka TN ini.

“Atas kejadian ini para korban mengalami kerugian materi dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp.53.000.000( lima puluh tiga juta rupiah),” sebutnya.

BACA JUGA :  Kapolres Kobar Pimpin Langsung Upacara Sertijab Dua Pejabat Utama

Selain pelaku, Polres Kobar juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu eksampler Rekening Koran Bank BNI atas nama Teri Susanto dengan no rekening 1287723457, 2 buah handphone merk OPPO warna silver milik tersangka TN.

“Atas perbuatannya tersangka di kena kan pasal 378 KUP pidana dan pasal 372 KUP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca