Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Conference Satreskrim yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Senin (09/09/2024) Pukul 14.00 WIB.
Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo S.E., S.I.K. memimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E dihadapan awak media.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo S.E., S.I.K. mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mengincar korban dengan menggunakan sepeda motor, yang sebelumnya telah diketahui pelaku bahwa korban atau target ada membawa barang berharga di dasbord motor dan selanjutnya setelah berhasil pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
“Sehingga pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Wakapolres.
Kami pastikan tegas Wakapolres, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Wakapolres.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.