Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 3 perusahaan di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan penetapan tersebut usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Suyudi.
Ketika ditanya mengenai identitas perusahaan tersebut, Kapolri masih enggan menyebut secara rinci nama-nama korporasi yang terjerat kasus karhutla itu. Ia menegaskan tidak ada tantangan dalam proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” tutur Suyudi menambahkan.
Hingga saat ini, Polri belum merilis nama lengkap ke-11 korporasi tersebut ke publik karena proses penyidikan dan pendalaman masih berlangsung.
Sebelumnya, Suyudi mengumumkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi ke tahap penyidikan.
Polri juga masih menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan lain yang masuk dalam daftar selidik lembaga terkait, termasuk daftar yang pernah dirilis Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura terkait dugaan pencemaran asap lintas batas.
Polri menegaskan, penelusuran tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai penetapan tersangka.
Penetapan 11 korporasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum karhutla, sejalan dengan perhatian intens Presiden Prabowo Subianto yang memantau penanganan karhutla baik melalui Zoom maupun secara langsung.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















