Pria 51 tahun mengaku terjadinya perbuatan cabul yang dilakukannya kepada anaknya tirinya yang masih berumur 11 tahun lantaran korban disebut mengajakku terlebih dahulu. Sehingga terdakwa katakan dirinya tidak bisa menahan nafsunya dan sampai terjadi perbuatan cabul hingga 5 kali.
Tidak hanya itu, terdakwa mengakui, saat dirinya bersama istrinya berhubungan badan juga sering di depan anak tirinya tersebut. “Baik itu pada malam maupun siang hari, sering didepan anak tirinya,” katanya.
“Saya sudah bilang kalau berhubungan jangan di depan anak, kata istri saya tidak apa-apa,” ucapnya.
Bahkan diakuinya ia dan istrinya kepergok berhubungan badan oleh anaknya itu sudah sering kali, namun demikian hal tersebut bukan sebagai alasan pembenar baginya apalagi terdakwa tahu korban masih dibawah umur, dan malah melakukan tindakan asusila tersebut.
Terdakwa juga mengungkapkan perbuatan asusila yang dilakukannya tersebut saat istrinya ada dan bahkan ketika istrinya sedang keluar rumah.
Rabu, 15 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir pada 24 Mei 2021.
Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya di desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.