banner 130x650

PWDPI Kecam Keras Aksi Premanisme Dan Kekerasan Di Surabaya Dan Papua Serta Teror Bom Terhadap Insan Pers

Muhammad Nurullah RS selaku Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), mengecam keras beberapa insiden yg menimpa insan pers indonesia, aksi tersebut diantaranya premanis yang terjadi di Surabaya dan pemukulan oleh oknum Polisi serta teror bom.

Nurul mengungkapkan, bahwa  Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) ikut prihatin atas beberapa insiden penganiayaan hingga teror bom yang menimpa insan pers.

” Kami sangat prihatin yang sedalam-dalamnya atas kejadian menimpa rekan-rekan Wartawan yang diduga dikriminalisasi di Surabaya dan Papua,” katanya Selasa, 24 Januari 2023.

banner 1706 x 2560

“Baru-baru ini, dilaporkan Ketua DPW PWDPI Papua, adanya tindakan kekerasan dilakukan oknum Aparat Kepolisian yang membabi buta memukul wartawan yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.

Selain itu Nurul juga memaparkan bahwa kejadian lain juga terjadi di Surabaya ketika awak media sedang melakukan peliputan di serang secara membabi buta oleh sekelompok orang bahkan informasi terbaru ada teror bom yang menimpa wartawan di Papua.

Baca Juga : Gawat!!! Peredaran Narkoba di Kotim Melibatkan Pemain Baru

Ini tentunya menjadi preseden buruk di Negara kita, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) . “Seorang Jurnalis itu melaksanakan amanah UU,” tegasnya.

BACA JUGA :  Para Mualaf di Dusun Banghana Nusa Tenggara Timur, Siapa Mau Membantu ?

“Jadi, saya selaku Ketua Umum PWDPI sangat prihatin sekali atas kejadian ini dan mewakili seluruh jajaran PWDPI dan Wartawan Indonesia, meminta kepada Polda Jawa Timur agar memerintahkan Polresta untuk menangkap pelakunya,” pintanya.

Dengan tegas Nurul mengatakan ini harus diusut, ini menjadi Preseden buruk sekali bagi insan Pers yang akhir – akhir ini banyak dikriminalkan.

“Begitu juga kami meminta kepada Kapolda Papua, agar menindak tegas oknum kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan, dan mengungkap motif teror bom di rumah wartawan, ” tegasnya.

BACA JUGA :  Breaking News! Eks BPK RI Achsanul Qosasi Didakwa Korupsi Rp40 Miliar Korupsi Dana BTS

“Sekali lagi, saya mengecam keras kepada oknum aparat Kepolisian di Papua yang diduga melakukan kriminal, dan juga diduga para preman yang diduga menganiaya rekan kami di Surabaya,”pungkasnya.

Di lain pihak Ketua DPW PWDPI Sumsel Daeng Suprianto juga mengecam aksi biadap tersebut, menurutnya Wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dikriminalkan, karena  dilindungi oleh  UU Pers No.40 tahun 1999.

” Dalam pokok Pers bahwasanya, barang siapa yang menghalangi Jurnalis/Wartawan untuk mencari informasi, maka akan di ancam pidana 2 tahun penjara denda Rp.500 juta,” jelas Daeng.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca