Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima surat resmi dari perwakilan masyarakat meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tuntutan pembatasan retail modern dari pedagang kecil di wilayah itu.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia menyambut dengan hangat harapan para pedagang kecil untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut.
Masalah ini memang sudah menjadi pekerjaan rumah semua pihak. Khususnya untuk pengaturan zonasi perizinan pembangunan retail modern yang kini sudah mulai memasuki wilayah pedesaan.
Dengan begitu banyaknya ritel modern ini akan membuat UMKM dan warung kecil melemah, bahkan sebagian masyarakat yang awalnya berbelanja di warung kecil dan sejenisnya akan berpindah ke ritel modern.
Baca Juga :
Babinsa Koramil 1015-08/Mentaya Hulu Hadiri Peresmian Gedung Puskesmas
Apabila telah mendapat instruksi dari pimpinan, Komisi I DPRD Kotim juga akan menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk RDPU bersama para pedagang-pedagang kecil.
“Saya pribadi juga mendorong untuk (DPMPTSP) untuk mengevaluasi penerbitan izin retail modern sesuai peraturan perda,” ungkap Hendra.
Selama dilakukannya evaluasi tersebut, DPMPTSP Kotim diminta untuk menghentikan sementara perizinan untuk penambahan pembangunan retail modern.
“Secara resmi surat sudah masuk ke Komisi I terkait pemintaan RDPU dari para pedagang kecil. Saya sebagai anggota menunggu dari sekretaris dan ketua komisi dan disposisi dari pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rui seorang Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kotim mewakili seluruh pelaku usaha kecil mengungkapkan, dirinya memberikan surat RDPU itu karena tidak adanya solusi permasalahan bagi para pedagang kecil dalam hal pengaturan untuk zonasi retail modern di Kota Sampit tersebut.
Baca Juga :
Babinsa Koramil 1015-08/Mentaya Hulu Hadiri Peresmian Gedung Puskesmas
“Saya sampaikan bahwa persoalan ini akan saya bawa ke pengadilan jika tidak ada solusi yang memihak masyarakat,” ancam Rui.
Menurutnya pemerintah tidak memperhatikan Peraturan Daerah No.4 tahun 2015 dalam memberikan izin operasi minimarket modern. Menurutnya hal ini sangat konyol, karena pemerintah yang membuat aturan dan sekaligus menjadi pelanggarnya.
“Dengan adanya surat yang sudah saya berikan kepada komisi I, harapannya komisi I bisa lebih memfasilitasi untuk RDPU dan mengundang perizinan dan dinas tata kota,” harapnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.