Sejumlah izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Indonesia dicabut oleh pemerintah pusat, termasuk di dalamnya sejumlah izin HGU perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim).
Anggota Komisi II DPRD Kotim M Abadi berharap percabutan izin HGU baik itu pertambangan maupun pekebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) khsusnya harus berdampak positif terhadap kehidupan ekonomi masyarakat sekitar bukan justru sebaliknya.
“Kita juga berharap agar hal ini tidak merugikan daerah, maka dari itu pencabutan izin HGU tersebut harus benar-benar jelas efek manfaatnya untuk daerah juga masyarakat sekitar perusahan,” ungkap Abadi.
Abadi tidak ingin pencabutan izin ini hanya sebatas ganti baju dari manajemen sebelumnya ke manajemen yang sama.
Tentunya paling penting adalah bagaimana efek dari pencabuatan izin ini membawa azas manfaat bagi masyarakat yang selama ini menuntut plasma kelapa sawit.
Menurutnya, masyarakat berharap ada kebijakan yang menguntungkan untuk masyarakat sekitar perusahan terutama yang selama ini perusahannya belum melaksanakan pola kemitraan kepada mereka.
Legislator PKB ini juga mengatakan mendukung langkah mementrian KLHK dalam pencabutan izin HGU kepada sejumlah perusahaan tersebut, dengan cacatan jangan hanya selesai dipencabutan saja, namun harus benar-benar jelas nantinya apakah lahan yang dicabut izinnya itu akan diberikan kebijakan untuk daerah yang mengelola atau nantinya akan dilakukan lelang.
“Kita tidak anti investor, karena biar bagaimana pun dengan adanya invesotor ini, daerah juga menjadi cepat maju dan berkembang. Namun yang kita harapakan adalah investor yang benar-benar taat terhadap aturan serta mau berkomitmen dalam membangunan daerah, salah satunya membangun ekonomi kerakyatan dengan progam-program pola kemitraan serta menyalurkan SCR yang tepat guna pada sasarannya,” tegas Abadi ketika diwawancarai awak media.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.