banner 130x650

Pemerintah Didesak Inventarisasi Izin dan Lahan HTR di Kotim

KOTIM
Foto : Sutik - Anggota Komisi I DPRD Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotim diminta untuk melakukan inventarisasi izin dan lahan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang ada di Kotim, hal ini guna mengetahui lahan mana saja yang beroperasi secara resmi dan memiliki izin dari pemerintahan.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Sutik mengatakan, inventarisasi izin dan lahan HTR ini juga berguna bagi pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya sengketa lahan lantaran beberapa pihak saling klaim menguasai lahan.

Baca Juga : Duh! Ternyata Kotim Banyak Anak Mempunyai Masalah Gizi Buruk

“Ini penting guna menghindari terjadinya sengketa lahan antaran Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan masyarakat sekitar, karena tidak perlu dipungkiri lagi, di Kotim ini ada banyak lahan yang mengantongi izin HTR namun faktanya di lapangan justru disulap jadi pekebunan kelapa sawit,” kata Sutik, Jumat 25 Maret 2022.

BACA JUGA :  Bulan Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Antisipasi Kenaikan Sembako Mulai Dilakukan

Sutik bahkan mencontohkan, kasus yang ada di Kecamatan Cempaga Bulu, dan Kecamatan Mengaya Hilir Selatan yang banyak ditemui perkebunan kelapa sawit berada di atas izin HTR.

KOTIM
Photo : Ilustrasi dari Pemanfaatan lahan

Sehingga hal ini dinilai merugikan daerah serta masyarakat khususnya yang ada di sekitar perusahaan.

HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Baca Juga : Lecehkan Putusan Sidang Adat Dayak, Pabrik CPO PT Salonok Ladang Mas Dipasang Portal Adat

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

BACA JUGA :  Guru di Pelosok Kotim Minim Kesejahteraan, Apa Respon Pemerintah ?
KOTIM
Photo : Ilustrasi dari pemanfaatan lahan, yang juga menimbulkan kegundulan hutan mengakibatkan kerusakan ekosistem

“Jika dijadikan perkebunan kelapa sawit artinya sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan fungsi seharusnya, apalagi kalau yang melakukannya merupakan perusahaan besar, artinya perusahaan beroperasi secara ilegal. Makanya penting dilakukan inventarisasi oleh pemerintah untuk mengetahuinya,” pungkas Sutik.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca