Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kalimantan Tengah saat ini mulai memberlakukan atau menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) di wilayah setempat.
Bupati Seruyan, Yulhaidir dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Seruyan, Djainud’din Noor menyebutkan hal ini merupakan inovasi untuk mendukung percepatan kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat dan prosedur.
“Hal ini sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbub) Seruyan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemkab Seruyan,” kata Sekda pada Selasa, 04 Juli 2023.
Dijelaskannya, bahwa dengan ditetapkannya TNDE tersebut, maka Pemkab Seruyan akan memberlakukan salah satu jenis TNDE yaitu pengesahan dan autentifikasi.
Baca Juga :
3 Jabatan Eselon II di Pemkab Seruyan Tak Bertuan
Dari pantauan MentayaNet.com berkas itu berupa penerapan TTE pada setiap naskah dinas yang ditandatangani oleh bupati, wakil bupati, sekda, asisten sekretariat daerah, seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Seruyan.
“Maka dari itulah, kepada kepala perangkat daerah dan camat se Kabupaten Seruyan yang belum mengusulkan penggunaan sertifikat elektronik untuk TTE agar segera mengusulkan kepada sekda cq kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Seruyan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto berharap agar hal ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah mudahan dengan penerapan ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah dan cepat,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.