banner 130x650

Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Diperiksa Penyidik Kejati Kalteng Terkait Dana Hibah KPU Kotim

Dodik : Pejabat yang diperiksa dari terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada pada KPU Kotim tahun anggaran 23-2024

Pejabat

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mehendra SH MH dalam siaran persnya Nomor: PR-05/0.2.3/Kph/01/2026, mengatakan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta beberapa pihak swasta diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

” Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 2024,” katanya , Senin 19 Januari 2026.

Dijelaskan oleh Dodik Mehendra SH MH adapun pejabat maupun mantan pejabat yang diperiksa yakni :

  1.  FR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023-2025.
  2. M selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Juni 2025.
  3. MS selaku Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur.
  4. R Selaku ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023. -2024.
  5. RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur.
  6. IS Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
  7. R selaku Pimpinan RN Digital.
  8. LS selaku komisaris CV. Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi
BACA JUGA :  2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Ditetapkan Kejati Kalteng !

“Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari mulai pukul 09.00 Wib dan masih berjalan sampai malam hari,” jelasnya.

Menurutnya adapun kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.

Dikatanya bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab. Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tgl 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Timur Nomor Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah dari Pemkab. Kotawaringin Timur sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah). Dan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah

BACA JUGA :  Ujang Iskandar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba

“Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,”sebut Dodik.

“Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca