banner 130x650

Sektor Pajak Sarang Burung Walet Bisa Menjadi Alternatif Meningkatkan PAD Kotim

Pembobolan
Foto : Hendra Sia - Anggota Komisi I DPRD Kotim

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur menilai sektor pajak sarang burung walet merupakan sektor yang strategis dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hendra Sia, Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan jika peluang sektor pajak sarang burung walet tersebut harus benar-benar dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

“Solusi untuk memaksimalkan pajaknya harus benar-benar diperhatikan, kami menyarankan strategi khusus yakni memberikan jaminan kepada pelaku usaha tersebut agar mereka tidak dengan berat hati untuk membayar pajaknya, ini sudah sering kami dorong namun belum maksimal dilakukan,” ungkap Hendra pada Jum’at, 16 September 2022.

Baca Juga : Porprov 2023 Semakin Dekat, DPRD Minta Pelaku UMKM Gerilya !

Menurutnya jaminan dalam bentuk sertifikasi untuk anjungan bank merupakan langkah strategis. Disisi lain para pelaku usaha juga akan mendapatkan untung timbal balik dari pungutan sektor pajak yang sudah dibuatkan badan hukumnya tersebut.

BACA JUGA :  Wakil Ketua II DPRD Kotim Minta Pengevaluasian Jumlah Penduduk Dapil V

“Memang perlu kajian serius, karena selama ini yang ingin di pungut yakni dari sektor pajak bangunan atau IMB, kendalanya juga sudah disampaikan beberapa waktu lalu, namun demikian perlu terobosan baru supaya pengusaha ini juga merasa ringan hati membayarkan pajaknya,” tegasnya.

Walet
Photo : Ilustrasi dari hasil walet yang dapat meningkatkan PAD

Legislator Partai Perindo ini juga berharap para pelaku usaha sarang burung walet ini memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam rangka mengatur sistem retribusi perpajakan daerah dari sektor tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Tegaskan Sistem Zonasi saat PPDB demi Pemerataan Pendidikan

“Pengusaha juga jangan egois, pajak IMB itu juga perlu dibayar, sehingga dengan demikian pemerintah daerah lebih semangat dalam mengatur retribusi pajak lainnya, dan juga memberikan untung timbal balik kedepannya, kalau di persulit saat ini tentunya Pemerintah daerah juga berpikir, toh pajak bangunan saja enggan dibayar apalagi kalau disiapkan ekspedisi khusus untuk penjualan nantinya bisa tambah ribet,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca