Jajaran DPRD Kotim, Kalimantan Tengah mendapatkan laporan dari masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur akibat dari pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah agar meluluskan anak mereka disekolah impian.
Ir SP Lumban Gaol, Anggota Komisi III DPRD Kotim menyebutkan akhir-akhir ini banyaknya laporan dari orang tua peserta didik yang mengeluhkan pembayaran masuk sekolah yang terindikasi menjadi pungutan liar.
Saat diwawancarai oleh MentayaNet.com pihaknya mengaku mendukung orang tua peserta didik untuk menuntut jika memang terbukti adanya pungutan liar sekolah yang berada di wilayah Kota Sampit.
Baca Juga :
Bupati Kotim Akan Tindak Tegas Bagi Sekolah Lakukan Tindakan Pungli PPDB
“Hari ini kami sudah mendapatkan informasi yang cukup banyak dan akurat. Hanya saja orang tua peserta didik yang tidak mau menjadi saksi atas pungutan liar yang menimpa mereka. Namun, kami sangat berterima kasih sudah berani untuk menyampaikan kepada kami, yang rencananya akan ditindak lanjuti,” ucap SP Lumban Gaol pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Merambatnya informasi ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur belum adanya respons mengingat sudah masa MPLS yang dilewati oleh peserta didik.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini hanya dilaporkan oleh segelintir orang,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, jajaran DPRD Kotim akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada seluruh Kepala Sekolah SMP dan SMA/SMK Se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang nantinya turut dilakukan pengecekan biaya.
Sementara itu, Bupati Kotim turut mendukung jika memang benar adanya pungutan liar terjadi. Pihaknya meminta dan mengharapkan transparansi pihak sekolah untuk pembiayaan.
Korban inisial S merupakan wali dari peserta didik yang sudah terlanjur membayar dengan nominal Rp10 Juta kepada pihak panitia pendaftaran secara langsung, tanpa ada pelantara. Hal ini dilakukannya agar sang adik agar lulus melalui jalur belakang.
Baca Juga :
DPRD Kotim Kaji Banding, Gali Potensial Pariwisata Kotim
“Adik saya tidak lulus lewat jalur zonasi, yang disampaikan sudah tidak masuk kriteria sekolahnya,” ucap S.
Kendati demikian, DPRD Kotim tidak akan diam dan segera mengambil sikap untuk menyelenggarakan RDP agar kasus atau indikasi ini dapat terselesaikan dengan baik.
“Perlu ditegaskan, kami siap jika nantinya saksi dituntut oleh sekolah, kami akan maju untuk mendukung orang tua/wali yang di salahkan pihak sekolah. Tidak sepatutnya panitia pendaftaran selancang itu. Ini akan terus kami usut hingga tuntas,” tutup SP Lumban Gaol.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.