Pemerintah Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah menyoroti banyaknya laporan dari orang tua peserta didik yang mengeluhkan pungutan luar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023. Uang yang diminta ditujukan sebagai meluluskan anak mereka sekolah di tempat yang diinginkan.
Bupati Kotim, H Halikinnor menyebutkan akan melakukan penyidakan kepada sekolah jika ketahuan melanggar aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) terutama di wilayah Bumi Habaring Hurung.
“Kami akan lakukan tindak sekolah tersebut jika benar-benar melakukan tindakan pungli,” ucap Bupati Kotim pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Dari informasi yang didapat, nominal yang diraup oleh pihak sekolah Rp3.500.000,- hingga mencapai Rp10.000.000,- juta. Hal tersebut diungkap salah seorang wali peserta didik berinisial S.
Hingga sampai saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur belum mengambil tindakan atau informasi lengkap dari kejadian yang sudah merambat tersebut.
Menurut S ketika adiknya berniat masuk di salah satu SMA Negeri di Sampit, harus mengeluarkan biaya hingga mencapai Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan kepada panitia PPDB secara langsung.
Baca Juga :
Pemkab Kotim Resmi Kolaborasi Bersama PT RMU Untuk Konservasi Ekosistem Hutan
Dia melanjutkan, adiknya memang ngotot ingin sekolah di tempat tersebut. Awalnya tidak diterima, karena alamat tinggalnya tidak masuk dalam zonasi sekolah. Namun, dia ditawari jalur belakang dengan syarat harus membayar sejumlah uang tersebut.
“Saya bayar saja. Cuma angka itu untuk apa, tidak kami tanya. Yang penting bisa sekolah saja, karena tidak mungkin lagi pindah cari sekolah lain,” ujarnya.
Hal yang sama dialami AD, warga Kota Sampit lainnya yang menjadi korban. Ketika dia mencoba mengurus pendaftaran adiknya di sebuah sekolah, dia ditanya kesiapan dana yang harus dibayarkan.
“Ada uang di luar pendaftaran yang resmi. Nominalnya sekitar Rp3-5 juta,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, ada puluhan wali murid yang secara bersamaan menghadap panitia. Di situ terungkap, jika memang ingin sekolah di tempat itu, harus bisa menyediakan sejumlah uang, sekalipun berada di luar zonasi.
“Asal ada uang saja yang penting, zonasi tidak dipermasalahkan lagi. Itu katanya,” ucapnya.
Baca Juga :
Bupati Kotim : Forkopimcam Harus Segera Laksanakan Musyawarah Desa
AD mengaku telah melaporkan dugaan pungutan tersebut kepada Anggota DPRD Kotawaringin Timur. Dia berharap bisa diproses dan disampaikan kepada publik atau media massa.
“Sampai kapan kita seperti ini, bangku sekolah diperdagangkan? Saya juga sempat protes. Katanya kalau tidak ada uang, pilihannya tidak ada selain mundur dari daftar tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, saat pendaftaran resmi, adiknya dinyatakan gugur karena alasan zonasi yang tidak mencakup wilayahnya. Namun, karena ada arahan untuk mengurus lewat jalur belakang, dia pun mencoba maju.
AD mengira jika nilainya hanya Rp1 juta, merupakan biaya yang wajar. Namun, apabila lebih dari itu dia keberatan dan merasa ada yang dipermainkan melalu nominal yang besar.
“Seolah-olah kami ini diperas begitu saja dan ini saya melihat modusnya sengaja banyak tidak diluluskan, supaya kami, wali murid merapat kepada panitia dan kepala sekolah,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.