banner 130x650

Tak Kunjung Dilaksanakan, Kapan PAW Kades Seruyan Akan Dilantik ?

seruyan
Photo : Anggota Komisi A DPRD Seruyan - Bejo Riyanto

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bejo Riyanto menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya.

“Kami menyarankan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) setempat agar segera mengurus masalah pelantikan PAW Kades Selunuk,” tuturnya, Selasa 01 Februari 2022.

Hal ini menyusul dengan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh jajaran DPRD Seruyan bersama dengan sejumlah instansi terkait berkenaan dengan masalah penundaan pelantikan PAW kades tersebut.

Baca Juga : Waspada Kemarau Panjang! Anggota Komisi III DPRD Kotim Imbau Pemkab Kotim Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla

“Jika berdasarkan hasil pemaparan DPMDes, sejatinya permasalahan PAW kades ini mulai dari proses PAW, pencalonan sampai dengan terpilihnya itu tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Seruyan Dinilai Perlu Mengoptimalkan SDM Daerah

Disamping itu, sehubungan dengan permasalahan dugaan tindak pidana yang dialami oleh pihak bersangkutan, ia menilai bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan proses pelantikan PAW kades tersebut.

Photo : Ilustrasi dari Kepala Desa

“Kalau itukan prosesnya berbeda, itu ranahnya hukum dan saya pikir karena dalam aturan itu tidak ada menjelaskan karena orang ini ada praduga bermasalah dengan hukum, lalu lantas dikaitkan dengan proses pemilihan. Saya rasa itu tidak ada kaitannya,” tambahnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Seruyan Beri Ketegasan Untuk Pergunakan APBDes Untuk Realisasikan Program Skala Prioritas

Dirinya juga menilai bahwa antara ranah hukum dan pemilihan atau pelantikan tersebut merupakan dua hal yang berbeda.

BACA JUGA :  DPRD Seruyan : Susah, Pengelolaan PBB Perdesaan Belum Memadai !

“Kemudian mengenai nanti proses hukum yang berlaku, silahkan saja. Kalau memang nanti terbukti kan bisa saja dinonaktifkan. Artinya biarlah pihak kepolisian yang melanjutkan terkait dengan ranah hukum itu, sedangkan pemerintah daerah cukup selesai pada proses pelantikan saja. Karena kalau dua masalah ini dihubungkan, maka akan ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca