Wakil Ketua I DPRD Kotim menilai rencana penghapusan tenaga kontrak pada 2023 harus segera disikapi dan diantisipasi dampaknya agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Rudianur, Wakil Ketua I DPRD Kotim ini menyebutkan jika perihal penghapusan Tenaga Kontrak pada tahun 2023 akan tetap dilakukan, guna memaksimalkan SDM terutama pegawai negeri sipil.
“Ini kebijakan pemerintah pusat. Kita di daerah tentu harus segera menyikapi ini. Ini bukan saja terkait bagaimana nasib pegawai kontrak, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat jika tenaga kontrak dihapus,” kata Rudianur kepada MentayaNet.com pada Jum’at, 17 Juni 2022.
Baca Juga : Miris! Ketua DPRD Kotim Sayangkan Kotim Banyak Kasus Kejahatan Anak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya aturan tersebut menegaskan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer maupun tenaga kontrak daerah. Tenaga kontrak yang memenuhi syarat, disarankan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
“Hal yang perlu kita pikirkan ini mereka yang tidak memenuhi syarat ikut seleksi PNS atau PPPK karena terbentur usia atau syarat lainnya. Apakah nanti bisa tetap dikaryakan, misalnya dengan status pegawai outsourcing dan bagaimana teknisnya,” ujar Rudianur.
Rudianur meminta masalah ini segera disikapi serius. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan pegawai eks tenaga kontrak nantinya ada kejelasan status.
Baca Juga : Lagi-lagi DPRD Kotim Tekankan Aspirasi Pemekaran Desa di Realisasikan!
Selain itu, saat ini ketergantungan terhadap tenaga kontrak cukup tinggi. Untuk itu perlu diantisipasi dampaknya terhadap pelayanan jika banyak tenaga kontrak dihapus.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan.
“Kami berharap penerapan kebijakan pemerintah pusat ini tidak sampai berdampak terhadap pelayanan kepada pemerintah. Kita di daerah harus segera menyiapkan solusinya,” demikian Rudianur.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.