Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa masyarakat sering kali mengeluhkan sulitnya mendapatkan legalitas kepemilikan tanah, terutama untuk lahan pertanian dan perkebunan yang sudah lama digarap.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, menyatakan bahwa dalam berbagai kunjungan bersama masyarakat, keluhan mengenai sulitnya memperoleh legalitas kepemilikan tanah merupakan salah satu isu yang sering muncul.
“Legalitas kepemilikan tanah tidak dapat dikeluarkan karena tanah yang dikuasai berada dalam kawasan hutan,” jelasnya, Jum’at, 14 Juni 2024.
Menanggapi keluhan ini, pihak DPRD Seruyan telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari solusi dan mempercepat penyelesaian penguasaan tanah sebagai bagian dari penataan kawasan hutan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Seruyan berupaya mendorong proses yang memungkinkan masyarakat mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka garap.
“Sesuai dengan hasil pertemuan bersama KLHK, saat ini sosialisasi telah dilakukan untuk menentukan jalan keluar kepemilikan sertifikat tanah,” kata Bambang Yantoko.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan solusi bagi masyarakat mengenai proses legalisasi tanah yang berada dalam kawasan hutan.
DPRD Seruyan berharap masalah tanah dalam kawasan hutan bisa segera terakomodir dengan baik, sehingga legalitas atau izin kepemilikan tanah masyarakat bisa segera terealisasi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.