banner 130x650

Waket II DPRD Kotim : PHK Massal Tekon Non-Database Mengintai, Perlu Skema Pengelolaan Baru

DPRD Kotim
Foto : H Rudianur - Wakil Ketua II DPRD Kotim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan penggunaan pihak ketiga sebagai langkah penanganan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga kontrak non-database (tekon non-database) yang diperkirakan akan berdampak luas.

Wakil Ketua II DPRD Kotim, H. Rudianur, menyampaikan bahwa kondisi tekon non-database yang saat ini rawan mengalami pemutusan hubungan kerja perlu dikelola dengan pendekatan kolaboratif.

Menurutnya, jika pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa dukungan pihak profesional, risiko kelemahan sistem dan keberlanjutan pekerjaan akan tinggi.

“Solusi melalui pihak ketiga ini penting agar manajemen SDM non-database dapat terjadi secara independen dan akuntabel,” ujar Rudianur, pada Kamis,02 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa keterlibatan organisasi atau lembaga yang kompeten dalam pengelolaan sumber daya manusia akan membantu menghindari konflik dan potensi PHK massal yang merugikan banyak pihak.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Berkomitmen Selesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tepat Waktu !

DPRD juga meminta agar mekanisme pelibatan pihak ketiga diatur secara transparan dan melibatkan stakeholder terkait, seperti perangkat daerah, serikat pekerja, dan tenaga kontrak itu sendiri.

“Hal ini agar keputusan dan kebijakan tidak terkesan sepihak dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Rudianur mengingatkan bahwa pekerja tekon non-database selama ini memiliki kontribusi penting terhadap operasional pemerintahan daerah, terutama dalam sektor pelayanan publik.

“Karena itu, ketidakpastian status pekerjaan mereka harus segera diberi kepastian agar dampak sosial dan ekonomi tidak meluas,” tutupnya.

Menjawab usulan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kotim, perwakilan pemerintah daerah, menyebut bahwa opsi melibatkan pihak ketiga tengah dikaji.

Namun, aparat daerah masih memerlukan kajian regulasi, ketersediaan sumber anggaran, serta model kerjasama yang paling efektif agar tidak melanggar ketentuan pengadaan dan pemberdayaan ASN/non-ASN.

BACA JUGA :  Pemkab Dinilai Gagal Realisasikan Suara Rakyat, Jalan Ki Hajar Dewantara Kembali Rusak !

DPRD Kotim berharap bahwa usulan ini segera dibahas dalam forum resmi dan dimasukkan sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan.

Dengan langkah yang tepat, mereka optimis potensi PHK massal dapat dicegah dan tenaga kontrak non-database memperoleh kepastian kerja yang lebih jelas.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca