Masyarakat Desa Bangkal dan pengurus Koperasi Serba Usaha Sepan Raya Kabupaten Seruyan mengadakan rapat di Betang Lampang Tarung guna menyatukan suara untuk menagih janji-janji pihak perusahaan yang berada di wilayah Desa Bangkal untuk mewujudkan 20% plasma.
“Kami menuntuk hak plasma 20% dari perushaan sekitar sebagaimana amanat Permentan No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat,” ujar Kuwi selaku Tokoh Masyarakat Desa Bangkal, Senin (17/7/2023).
Kuwi menjelaskan bahwa masyarakat ingin perusahaan yang area perkebunannya masuk desa mereka bisa bekerjasama. Jadi tuntutan masyarakat ini sebesar 20 persen plasma agar diberikan kepada masyarakat yang tinggal di desa tersebut.
Baca Juga :
Pemda Seruyan Dan Damang Keluarkan Himbauan Tegas, Paska Mediasi Masyarakat Dengan BJAP
Pemda Seruyan Berhasil Melakukan Mediasi PT BJAP Terkait Plasma 20% Untuk Masyarakat
“Apapun itu agar pihak perkebunan bisa segera merealisasikan tuntutan masyarakat karena sudah puluhan tahun perkebunan kelapa sawit masuk desa kami sampai saat ini belum ada merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat dan hanya janji-janji saja,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan jangan semata-mata mengejar keuntungan saja, namun juga harus memperhatikan dan berperan aktif meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Permintaan masyarakat ini ditujukan diantaranya kepada perusahaan-perusahaan yang lokasi perusahaannya masuk dalam wilayah administratif desa Bangkal.
“ Perusahaan yang berada disekitar desa Bangkal , jangan tutup mata, realisasikan Plasma untuk kami warga desa,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.