Perusahaan Daerah (Prusda) Pasar harus dapat meningkatkan PAD Kotim, anggota DPRD Kotim Hj. Darmawati mengatakan saat ini jumlah pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjumlah 14 pasar.
Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu, Sementara pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun dari swasta berjumlah sekitar 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67 pasar.
” Pasar-pasar potensi untuk meningkatkan PAD Kotim,” katanya, Senin, 3 Januari 2022.
Wakil Ketua Bapemperda ini juga mengungkapkan dengan jumlah pasar sebanyak itu apakah ada pemasukan pendapatan untuk desa atau daerah, karena selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui apakah mereka ada membayar retribusi atau tidak.
” Dirinya sangat mengapresiasi gagasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pasar menjadi Perusahaan Daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Belajar dari daerah saat kami melakukan studi banding di Pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
” Belajar dari daerah lain di sektor pasar dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah,” jelasnya.
Dengan adanya Raperda perusahaan daerah pasar, perlu analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa Perda nantinya.
” Perda terkait perusahaan daerah pasar benar-benar menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah dalam menangani carut- marut masalah pasar selama ini,”tukasnya.
Ditambahkannya ada tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda perusahaan daerah pasar nantinya, karena belajar dari pengalamaan pengelolaan Perusda yang sudah ada selama ini yaitu masalah efisiensi.
Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyakan perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup, keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional.
Dan ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya.
“Selain itu masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya Perusahaan Daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis.
Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu ijin kepada pemerintah daerah yang terkadan lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah managemen,” terang Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, selain efisiensi, masalah birokrasi dan intervensi juga maslah pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah.
Penempatan Tim Pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal.
Dengan masalah efisiensi, birokrasi dan intervensi serta pengendalian dan pengawasan, ini menjadi perhatian penting, bagaimana aplikasi Perusda nantinya dapat terhindar dari praktek-praktek seperti itu.
“Sehingga dapat menjamin kebermanfaatan Perusda terhadap pendapatan asli daerah ini dan juga pembangunan Kabupaten Kotim kedepannya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.