Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) bahwa desa perlu dilindungi dan diperdayakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kotim.
Paisal Damarsing, Anggota Komisi II DPRD Kotim yang merupakan fraksi PDIP menyebutkan dengan adanya peraturan mengenai penetapan desa, maka desa yang ada diwilayah Kotim dapat lebih maju dan mandiri.
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dengan adanya peraturan tersebut harapnya dapat memberikan dampak yang baik untuk desa-desa di Kotim,” kata Paisal, pada Selasa, 07 Maret 2023.
Ia juga menyebutkan dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat desa di Kotim, perlu dilakukan penetapan desa dalam upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia khususnya wilayah pedesaan.
“Sesuai dengan tujuan peraturan daerah untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintahan desa, sehingga memang diperlukannya Ranperda mengenai peraturan penetapan desa tersebut,” ucapnya.
Baca Juga :
Fraksi Golkar Sebut BRIDA Motor Penggerak Pemda Kotim
Selain Ranperda mengenai Peraturan Penetapan Desa, pada Rapat Paripurna ke-5 tersebut turut dibahas juga Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kotim no. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi PDIP juga menyampaikan pandangan mengenai Ranperda tersebut, guna memperkaya pertimbangan dalam menetapkan Ranperda agar lebih berkualitas dan aspiratif kedepannya.
“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara optimal, efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah. Maka kami fraksi PDIP setuju untuk dilakukannya perubahan untuk penyesuaian,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.