banner 130x650

Curi kotak Amal Mesjid  Untuk Beli Chip di Tangkap Polsek Panyabungan

curi kotak

Dua orang pelaku sindikat pencurian kotak amal Masjid berhasil diamankan anggota tekap Polsek Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB malam.

Keduanya diketahui berprofesi sebagai supir angkutan umum (Angkot) berinisial AJ (30) dan AR (22) warga Desa Gunung Lumban Pasir  Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 3 ribu rupiah sisa hasil pencurian, dan 1 buah kotak amal yang sudah rusak, serta 1 biji obeng kecil yang biasa digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.

Menurut keterangan Kapolsek Panyabungan AKP Syarifuddin Nasution S.Sos.I. selama menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai dari kotak amal di dua Masjid yang berbeda.

Baca Juga :

Luar Biasa! Kabupaten Endemik Malaria Lolos Eliminasi 

“Untuk informasi sementara yang kita terima, keduanya mengakui perbuatannya, mereka juga mempunyai masing masing peran dalam menjalankan aksinya, satu berperan menunggu, dan satu lagi berperan sebagai eksekutor yang mengambil kotak infaq,” ucap Kapolsek Panyabungan AKP Syarifuddin.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Berencana Untuk Memasang Chip dan QR Pada Pelat Kendaraan

Kapolsek juga menjelaskan, jika keduanya merupakan pelaku pencurian di Masjid Syuhada Kelurahan Sipolu Polu dan Masjid Al Munawaroh Kelurahan Panyabungan III yang sempat terekam kamera pengawas cctv.

Sementara kedua pelaku yang dimintai keterangannya oleh media mengakui, uang hasil curian tersebut digunakan untuk berpoya poya.

BACA JUGA :  AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi di PTDH, Kapolda Sumut Bentuk Ketegasan Polri

“Uangnya yang kami ambil di Masjid Syuhada 70 ribu, kami gunakan buat beli chip pak,” kata kedua pelaku.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di tahan di sel tahanan Mapolsek Panyabungan

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca