banner 130x650

Sabu Senilai Rp162 Juta Dimusnahkan Polres Kotim

Sabu
Foto : Pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Kotim

Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 101,35 gram terdiri dari 2 tersangka. Kasus ini sisa ungkapan diakhir Desember 2023 lalu.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani memimpin secara langsung agenda pemusnahan Sabtu itu. Dirinya turut didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Sampit, Kepala UPT Labkesda, Ketua LSM Sikat Narkoba, Ketua FKUB Kotim dan Sekretaris Kesbangpol Kotim.

Pemusnahan ini sesuai pasal 91 ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.

banner 1706 x 2560
Sabu
Foto : Press Release di Polres Kotim (Kharisma)

“Kasus ini sisa ungkapan pada tanggal 12 dan 17 Desember 2023 lalu. Makanya hanya sisa sedikit. Sebelumnya kita telah memusnahkan hampir 2 kg Narkotika jenis Sabu,” tutur Kapolres Kotim, AKBP Sarpani pada Rabu, 10 Januari 2024.

BACA JUGA :  Polres Kotim Tangkap 96 Tersangka dan 77.197Kg Barang Bukti Kelapa Sawit Hasil Jarahan

Tersangka atas nama Rasid bin Etal tertangkap dengan barang bukti seberat 99,3 gram. Kemudian, Indrayani anak laki-laki dari Supian dengan barang bukti 2,05 gram.

Dari tinjauan MentayaNet.com kedua barang yang dimusnahkan diperkirakan dengan harga barang senilai Rp162.160.000,- (Seratus enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Sabu
Foto : Pemusnahan Narkotika di Polres Kotim (Kharisma)

“Barang yang didapatkan ini merupakan hasil gabungan jajaran. Indikasinya akan digunakan pesta malam pergantian tahun. Beruntungnya dapat di gagalkan. Kita akan terus berupaya membasmi peredaran Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, AKBP Sarpani menekankan kepada seluruh masyarakat agar menjaga dan meninjau pergaulan anak – anak dalam berupaya menjauhi dari barang terlarang tersebut.

BACA JUGA :  Aksi Bela Palestina di Sampit, Ratusan Personel Polres Kotim Bersiaga

Ia juga mengapresiasi kinerja dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang selalu mengungkap kasus peredaran bahkan perjual belian Narkotika. Hingga memasuki hari ke-11 di tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus peredaran Narkotika di Kotim.

Sabu
Foto : Melarutkan Narkoba dengan zat kimia (Kharisma)

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, Bagus Winarmoko menjelaskan selama periode kepemimpinannya pada tahun 2021 berhasil mengungkapkan 120 kasus, 2022 sebanyak 148 kasus dan pada tahun 2023 menduduki posisi tertinggi sebanyak 190 kasus.

“Untuk tahun 2024 kita akan selalu berupaya dengan maksimal. Ini komitmen kami guna memberantas Narkotika di daerah Bumi Habaring Hurung,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca