banner 130x650

Dua Tersangka Korupsi KONI Kotim Telah Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng

Douglas : 5 Jam diperiksa, dua tersangka Kasus KONI Kotim langsung ditahann, setelah 3 kali mangkir dan sempat DPO

Dua

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka KONI Kotim Ahyar Umar dan Bani Purwoko. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menggunakan rompi tahanan merah dan borgol dari Kejati Kalteng.

Seperti yang sudah diketahui bahwa, Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan Bendahara KONI Bani Purwoko telah resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023. Keduanya telah menjali proses pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 5 jam.

Dan sebelumnya kata Douglas, kedua tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai DPO karena mereka telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan Kejati Kalteng. Namun pada Kamis 20 Juni 2024 malam, kedua tersangka telah datang menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  Dua Terdakwa Narkoba 33,6 Kg di Lamandau Dituntut Jaksa Hukuman Mati

“Sebelumnya kedua orang tersangka tersebut ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mereka sebanyak tiga kali keduanya tidak memenuhi panggilan dari Kejati Kalteng,” kata Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan kepada wartawan, 20 Juni 2024 malam.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Kejati Kalteng, kedua tersangka pun keluar dengan telah menggunakan baju rompi tahan merah dengan bertulisan tahanan Tipikor Kejati Kalteng dan kedua tangannya yang dipasang borgol oleh petugas Kejati Kalteng.” Kedua tersangka langsung kami tahan,”tegasnya.

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan, tersangka Ketua KONI Kotim Ahyar Umar mengatakan bahwa penyidikan ini tidak menyeluruh dan terkesan melindungi orang lain.” Penyidik melindungi orang lain,” teriak Ahyar sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

BACA JUGA :  2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Ditetapkan Kejati Kalteng !

Karena menurutnya penyidikan tersebut tidak menyeluruh hanya dana hibah namun pelaksanaan Porprov 2023 yang dilaksanakan di Kotim, tidak diselidiki.

Douglas juga mengatakan bahwa, sampai dengan saat ini setidaknya 50 saksi diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Mulai dari pengurus cabang olahraga hingga pejabat.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kotim,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca