banner 130x650

Anggota DPRD Dilantik Diminta Berpedoman Pada Undang-Undang Selama Bertugas

DPRD Kotim
Foto : Anggota DPRD Kotim yang terpilih periode 2024-2029 (Kharisma)

Ketua Pengadilan Negeri Sampit resmi melantik 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masa jabatan periode 2024-2029 pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kotim pada masa persidangan II tahun 2024 sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor : 188.44/VIII/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten Kotim periode 2019-2024 serta tentang pengangkatan anggota DPRD Kotim masa jabatan 2024-2029.

Dalam rangkaian itu dimulai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan berita acara, penyematan tanda anggota DPRD Kotim, pengumuman Ketua dan Wakil sementara oleh Sekwan DPRD Kotim.

Pimpinan rapat Dra Rinie Anderson, Ketua DPRD Kotim sementara dari fraksi PDI Perjuangan yang terpilih bersama Wakil Ketua DPRD Kotim sementara H Juliansyah dari fraksi Gerindra resmi menahkodai DPRD Kotim masa jabatan periode 2024-2029.

“Kami selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada hadirin yang terhormat sudah berkenan memenuhi undangan ini. Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 14 Februari lalu telah dilakukan pemilihan umum serentak Pemilu legislatif untuk calon anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Dra Rinie Anderson pada Rabu, 14 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Bulan Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Antisipasi Kenaikan Sembako Mulai Dilakukan

Hal ini berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada nomor 596 tahun 2024, tanggal 02 mei 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kotim tahun 2024.

DPRD
Foto : Pimpinan rapat DPRD Kotim (Kharisma)

“Maka anggota DPRD Kotim masa jabatan 2019-2024 sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. Berpedoman pada pasal 155 ayat (4) UU no.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.06 tahun 2023 tentang penetapan Pemerintah. Pengganti UU No.02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU juncto pasal 27 ayat (1) peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 dinyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah 5 tahun sejak mengucapkan sumpah janji atau dilantik,” bebernya.

BACA JUGA :  Persoalan Kasus Galian C, Pemerintah Harus Ingat Masalah Yang Belum Selesai !

Selanjutnya sesuai dalam pasal 28 ayat (3) peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi anggota DPRD terpilih.

Rinie juga menegaskan, seluruh anggota DPRD Kotim yang telah terpilih berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/3434/SJ, pada 25 Juli 2024 tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD dan menjalankan tugasnya dalam menyerap aspirasi masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca