banner 130x650
DPR RI  

Apresiasi Pencabutan TAP MPRS 33/1967, Idris Laena Minta TAP MPR 11/98 juga Dicabut

TAP

Pencabutan TAP MPRS 33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr Idris Laena. Diketahui, pencabutan ketetapan itu dimaknai secara yuridis untuk menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden Soekarno dianggap memberikan kebijakan mendukung aksi G30S/PKI tidak berlaku lagi.

Pasca pencabutan TAP MPRS 33/1967 itu, Idris juga mendorong penghapusan TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketetapan ini dinilai secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto selaku Presiden RI ke II.

“Kasus mantan Presiden Suharto pada Mei 2006 sudah ditutup setelah diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung. Jadi, MPR juga segera memulihkan nama baik Soeharto agar beliau juga menjadi Pahlawan Nasional sesua dengan jasa-jasanya dalam membangun Indonesia,” ujar Idris Laena, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA :  Kilang Dumai Meledak! Terjadi Masalah Sistematik, Begini Tanggapan Komisi VII DPR RI

Idris Laena berpendapat ini merupakan saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu secara menyeluruh. Sebab, berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berwenang mengeluarkan SKP3 apabila terdapat alasan tertentu yang mendasari keputusan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pandangan tersebut, Fraksi Golkar telah mengadakan rapat pada 10 September 2024. Kesimpulan dari rapat ini akan segera dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar untuk langkah selanjutnya.

BACA JUGA :  Ketua DAD Kalteng Gelar Hasupa Hasundau, Minta Pupuk Kebersamaan

“Fraksi Golkar menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR 11/1998 perlu dipertimbangkan untuk meluruskan sejarah dan menutup perdebatan terkait masa lalu yang penuh kontroversi,” pungkasnya.S

Sumber : Rmol


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca