Pihak perusahaan baik itu perkebunan atau pertmbangan yang melakukan pinjam pakai jalan milik pemerintah harus memperhatikan ketentuan dan peraturan.
Hal itu ditekankan anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menekankan usai mereka melakukan sidak terkait penggunaan jalan pemerintah oleh perusahaan beberapa waktu lalu.
Menurutnya itu dilakukan supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. Diantaranya seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas, perbaikan secara rutin, izin pinjam pakai di jalan yang digunakan secara bersama-sama tersebut.
“Kepada investasi yang melakukan pinjam pakai kepada aset pemerintah baik itu didesa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut, kemudian tidak kalah penting harus ada rambu pertunjuk berkendara,” kata Handoyo.
Diketahui Komisi IV DPRD Kotim pekan ini tadi mengunjungi sejumlah investasi yang ditenggarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten.
Baca Juga : PT Sinar Jaya Inti Mulia Kena Teguran Pedas Oleh DPRD Kotim
Mereka menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut juga kewajiban perusahaan harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah.
Dijelaskannya di satu sisi perusahaan memang sudah seharusnya memikirkan jalan khusus mereka untuk jangka panjang.
Mengingat itu merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan investasi mengakui tidak siap.
Walau demikian, Handoyo juga mengakui dengan adanya jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik, meski dari sejumlah catatan mereka masih ada oknum perusahaan yang kadang cuek dengan kondisi jalan yang mereka lalui tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.