Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah melakukan penyitaan lahan kelapa sawit dari berbagai perusahaan kelapa Sawit di Kabupaten Seruyan. Tidak tanggung-tanggung dari Kemenhut RI total yang akan disita kurang lebih 47.450 hektar.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dikomando oleh Jendral TNI bintang dua, Jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Seruyan ini mulai dilakukan.
Menurut informasi tim satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Jaksa ini sejak awal pekan lalu sudah melakukan pemetaan di Kabupaten Seruyan.
Dari total permohonan pelepasan Kawasan Hutan di Seruyan mencapai 128.079 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 80.629 hektare dan ditolak 47.450 hektare terdiri dari 15 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Seruyan.
Selain itu ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni. Kebijakan itu merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sebelumnya Kementerian Kehutanan RI mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit termasuk salah satunya koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.
Adapun data perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perusahaan yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, ditolak permohonannya, berpotensi dijerat secara pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.