Sidang kasus pencurian CPO dengan terdakwa Ahmad Nurwahid alias Amat, Abdul Sani alias Dodo dan M Rifai digelar. Dalam sidang itu terungkap, CPO itu berhasil mereka curi memanfaatkan kondisi pintu truk yang tidak terkunci selain itu kunci kontaknya tidak berfungsi lagi.
Amat menceritakan, setelah membawa kabur truk CPO, terdakwa mengantar CPO ke gudang yang telah disepakati dengan Dodo dan di situ langsung ditinggal,
Di mana kata Amat, saat itu truk CPO itu bisa dibawa kabur lantaran sopirnya tidak ada.
“Pintunya tidak dikunci lantaran sudah rusak dan menghidupi truknya hanya disambung kabelnya saja,” ucap terdakwa.
Terdakwa mengaku mengetahui kondisi truk tersebut karena sebelumnya sudah pernah menggunakan truk CPO tersebut saat bekerja sebagai sopir.
Dari penjualan CPO itu terdakwa mengaku dapat bagian sebesar Rp 28,5 juta, uang itu habis digunakan untuk pulang ke kampung halamannya di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Saya ambil CPO karena butuh uang untuk kebutuhan ekonomi saya,” tukas Amat.
Sementara itu Rifai orang yang ikut membantu memindahkan CPO itu dan mengaku hanya dapat upah sebesar Rp 300 ribu dati Amat.
Rabu, 15 September 2021 terungkap kalau para terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai dan dijual kepada Abdul Sani di kawasan Bundaran KB, yang mana CPO itu berasal dari PT Gading Sawit Kencana
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.