banner 130x650

BKPSDM Seruyan: ASN Terlibat Narkoba & Korupsi Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun!

BKPSDM Seruyan
Foto: Kabid Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM, Agus Dianto.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba, peredaran narkoba, maupun tindak pidana korupsi.

Kepala BKPSDM Seruyan, Agung Sulistiyono melalui Kabid Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN, Agus Dianto, menyatakan ASN yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

“Bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba, sanksi disiplin berat dapat diberlakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” tegas Agus kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA :  ASPROV Kalteng Ingatkan ASKAB Seruyan Guna Peningkatan Sinergitas Tim

Ia menjelaskan, jika kasus sudah masuk ranah hukum dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_, maka sanksi kepegawaian akan dijatuhkan sesuai ketentuan.

Untuk kasus narkoba, ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara untuk kasus korupsi, sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Selama proses hukum berjalan, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan disiplin ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  PJ Bupati Seruyan : Saran dan Kritik Kejati Kalteng Akan Segera Ditindaklanjuti !

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca