Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Seorang perempuan berinisial SM (27) diamankan petugas pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan kronologis kejadian.
Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi rumah SM di TKP. Disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar, polisi menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok merek Marlboro Ice berisi 9 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu dengan berat kotor 4,37 gram.
SM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kasi Humas, Rabu (3/6/2026).
Atas perbuatannya, SM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















