Menanggapi berkembangnya opini publik dan pemberitaan media mengenai nilai tuntutan perkara dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi hukum secara berimbang. Langkah ini diambil demi menyajikan edukasi hukum yang proporsional bagi masyarakat luas berdasarkan dinamika persidangan yang sesungguhnya.
Pris Madani, S.H., M.Kn., selaku Penasihat Hukum para terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula merupakan refleksi dari penilaian hukum yang jujur terhadap fakta-fakta yang benar-benar terungkap selama berlangsungnya persidangan. Tuntutan tersebut dinilai sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum yang PRIMA (Profesional, Proporsional, dan Akuntabel) dalam melihat dinamika pembuktian di persidangan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Kejari Kepulauan Sula karena telah menunjukkan kelasnya sebagai penegak hukum yang objektif, yang menyusun tuntutan berdasarkan kekuatan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan asumsi semata atau desakan opini dari pihak-pihak luar,” ujar Pris Madani, S.H., M.Kn. kepada media seusai sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/06/2026).
Satu Rangkaian Peristiwa yang Telah Diputus Inkracht
Dari sisi pembelaan, Pris Madani, S.H., M.Kn. menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa perkara a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang sama dengan perkara pokok yang telah lebih dahulu diperiksa, diadili, dan diputus.
Perkara tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4852 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.
Perlu kiranya diketahui oleh publik, bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim secara tegas menyatakan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Hal ini dikarenakan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pihak yang bertambah kaya, bertambah harta kekayaannya, maupun mengalami peningkatan kemampuan finansial sebagai akibat dari peristiwa yang didakwakan.
Kerugian Negara Telah Pulih 100%, Hukum Larang Double Counting
Menyangkut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.840.441,00 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah), Tim Penasihat Hukum meluruskan bahwa seluruh dana tersebut telah dilakukan pemulihan secara penuh dan telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan perkara pokok yang telah inkrah.
Secara objektif, kami juga harus menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dakwaan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Dari aspek hukum administrasi, norma tata kelola keuangan negara dan pengadaan barang/jasa bersifat strict hanya mengikat pihak-pihak dalam struktur formal (PA, KPA, PPK, Penyedia).
Menurut hukum pidana, ketiadaan kedudukan formal tersebut memang dapat diterobos melalui doktrin penyertaan. Namun, oleh karena JPU tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas materiil (causaliteit) maupun kerja sama yang erat (bewust kerja samenleving) antara Terdakwa dengan subjek formal tersebut, maka ketiadaan kedudukan formal Terdakwa demi hukum menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang didakwakan.”
Pris Madani, S.H., M.Kn. menambahkan bahwa karena Terdakwa berada di luar hubungan kontraktual tersebut dan kerugian negara tunggal dalam kasus ini sudah dipulihkan seutuhnya, maka secara hukum kerugian tersebut tidak dapat dibebankan berulang kali kepada para terdakwa saat ini.
Jika hal itu dipaksakan, maka akan terjadi duplikasi perhitungan (double counting) yang mencederai asas kepastian hukum dan keadilan universal.
Harapan Terhadap Keseimbangan Opini Publik
Melalui rilis ini, Tim Penasihat Hukum berharap rekan-rekan media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip cover both sides demi menghindari adanya penggiringan opini yang seolah-olah menjustifikasi kesalahan para terdakwa sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
“Selanjutnya, kami memiliki keyakinan penuh dan menyerahkan segala keputusan akhir kepada kearifan serta kejelian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate yang memeriksa perkara ini, agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil di persidangan,” tutup Pris Madani, S.H., M.Kn.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















