Polemik legalitas sekolah berlabel Lembaga Pendidikan Asing (LPA) kembali mencuat. Publik mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi setelah beredar video yang mempertanyakan keabsahan sejumlah sekolah internasional di Indonesia.
Video yang diunggah akun Instagram *@effendigazaliofficial* pada Sabtu (25/7/2026) itu menyoroti dugaan adanya lembaga pendidikan yang mengklaim status LPA, namun tidak memiliki induk atau afiliasi resmi yang dapat diverifikasi di negara asalnya.
Dugaan tersebut memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana proses verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum memberikan izin operasi kepada sekolah berlabel asing?
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak hanya administratif. Isu ini menyangkut perlindungan konsumen, kredibilitas sistem pendidikan nasional, hingga potensi praktik menyesatkan publik.
Secara regulasi, penyelenggaraan pendidikan kerja sama dengan lembaga asing telah diatur. Status Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) mensyaratkan izin pemerintah, pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, serta kejelasan hubungan kelembagaan dengan mitra luar negeri.
Namun polemik ini memunculkan pertanyaan baru, apakah pengawasan yang berjalan selama ini sudah efektif atau masih menyisakan celah.
Sorotan publik pun kini mengarah kepada Kemendikdasmen sebagai regulator, terutama terkait mekanisme seleksi, verifikasi, pemberian izin, hingga pengawasan berkala terhadap sekolah berstatus LPA maupun SPK.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, pemerintah perlu membuka secara transparan daftar lembaga pendidikan asing yang mengantongi izin resmi. Data tersebut meliputi asal negara mitra, bentuk kerja sama, hingga status akreditasi.
Langkah itu dinilai penting di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap sekolah berlabel internasional, agar orang tua dapat melakukan verifikasi sebelum menentukan pilihan pendidikan bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (26/7/2026), belum ada klarifikasi resmi dari Kemendikdasmen maupun pihak sekolah yang disinggung dalam video tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Terlepas dari benar tidaknya dugaan tersebut, polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan lembaga pendidikan asing demi menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















