banner 130x650

Geger! 5 Komisioner KPU Kotim Ditahan Kejati Kalteng, Rugikan Negara Rp10 Miliar dari Dana Hibah Rp40 Miliar

Termasuk Ketua KPU, Diduga Selewengkan Dana Pilkada dan Terima Kick Back

KPU Kotim
Foto: Detik-detik penahanan di Aula Kejati Kalteng hari ini, Kamis 6 Agustus 2026.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akhirnya menetapkan dan menahan 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 jo. pembaharuan terakhir PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026.

Berdasarkan press release yang diterima redaksi, Rabu (6/8/2026), kelima tersangka tersebut adalah:

1. Tersangka MR – Ketua KPU Kotim Periode 2023-2028, sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;

2. Tersangka W – Komisioner, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM;

3. Tersangka JJ – Komisioner, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;

4. Tersangka MT – Komisioner, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan;

5. Tersangka E – Komisioner, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kelima tersangka yang tersebut kini resmi ditahan.

BACA JUGA :  Kasus Pengadaan 17 Excavator Naik Ke penyidikan, Akankah Ada Tersangka???
KPU Kotim
Foto: Detik-detik penahanan di Aula Kejati Kalteng hari ini, Kamis 6 Agustus 2026.

Modus: Gunakan Dana Tidak Sesuai NPHD

Dalam kasus posisi dijelaskan, KPU Kotim telah menerima dana hibah dari APBD Kotim sebesar Rp40.000.000.000 dengan rincian Rp16 miliar tahun 2023 dan Rp24 miliar tahun 2024, berdasarkan NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023.

Faktanya, para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah tersebut tidak mendasarkan pada NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kick back atau pemberian suap dan gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim.

Kerugian Negara Rp10 Miliar

Untuk kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 Miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  KONI Kotim Diduga Melakukan Penyaluran Dana Hibah Bukan Yang Berhak Menerima

Kejaksaan Tinggi Kalteng menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca