banner 130x650

Kejati Kalbar Bantah Dugaan Pengaturan Perkara Edy Chou, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Kejati Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membantah keras narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pengaturan perkara dan upaya meringankan hukuman terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul pemberitaan akun media sosial Fakta Kalbar pada 31 Agustus 2026 dan 1 September 2026 yang menuding adanya intervensi agar terdakwa mendapat hukuman ringan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan, seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum pidana.

“Fakta penting dalam perkara ini adalah telah dibacakannya tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa 1 September 2026,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi Kajari Mempawah tertanggal 1 September 2026, JPU menuntut Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA :  Perpres Prabowo, Kejagung RI Bisa Kerja Sama Dengan BIN dan BAIS TNI

Kejati Kalbar menjelaskan, tuntutan tersebut disusun setelah JPU mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan menilai materi pembuktian. Pertimbangannya meliputi fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum.

Kejati Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan tuntutan jaksa dengan putusan pengadilan. Tuntutan adalah sikap hukum JPU setelah pembuktian. Sementara yang berwenang menjatuhkan hukuman adalah Majelis Hakim PN Mempawah.

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional. Setiap tindakan JPU didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan atau kepentingan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tim Satgas PKH Periksa Perkebunan Kelapa Sawit se-Kalteng di Kejaksaan Kotim

Kejati Kalbar menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Namun meminta pemberitaan perkara hukum mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, Kejati mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan resmi di PN Mempawah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca