banner 130x650

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing, Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu diduga melakukan korupsi melalui praktik transfer pricing dan manipulasi ekspor selama periode 2008–2025. Estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Penetapan ini menandai babak baru penyidikan dugaan korupsi di sektor kehutanan dan perpajakan yang telah berjalan selama 17 tahun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, memaparkan bahwa modus utama PT TPL adalah merekayasa harga ekspor atau under invoicing.

“PT TPL diduga mengubah kode pos tarif ekspor atau HS Code. Produk yang seharusnya dilaporkan sebagai dissolving pulp dengan harga lebih tinggi, dicatatkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang nilainya lebih rendah,” kata Saiful Bahri Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (07/09/2026).

Menurutnya hasil penjualan ekspor murah itu kemudian dialirkan ke perusahaan dalam satu jaringan afiliasi. Untuk pasar luar negeri melalui Macau Marketing International Ltd, dan untuk pasar domestik melalui PT Asia Pacific Rayon.

BACA JUGA :  MAKI Tekan Kejagung: Buka Semua Dugaan Permainan Hery Susanto di Ombudsman RI

“Skema ini membuat pencatatan keuntungan PT TPL di Indonesia tampak kecil. Akibatnya setoran pajak badan dan penerimaan negara lainnya terpangkas secara ilegal,” jelasnya.

Selanjutnya kata Saiful Bahri, agar praktik ini bisa berjalan lama, PT TPL diduga bekerja sama dengan oknum regulator.

“Kejagung telah menahan dua Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan inisial BP dan SR,” ungkapnya.

“Keduanya bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk PT TPL. Mereka diduga menerima sejumlah uang agar mengabaikan fungsi pengawasan. Pengkajian Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga disebut sengaja tidak dijalankan sesuai program audit perpajakan yang seharusnya,” jelasnya.

Hingga penetapan tersangka korporasi ini, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 112 orang saksi. Saksi yang diperiksa meliputi ahli, pegawai Kementerian Kehutanan, hingga kuasa direktur PT TPL.

BACA JUGA :  Bikin Negara Hancur! Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Tersangka Dalang Ekspor Minyak Goreng

Penyidik juga telah menyita dokumen transaksi dan barang bukti elektronik. Saat ini Kejagung tengah melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

Untuk besaran kerugian, angka Rp2 triliun masih merupakan taksiran awal penyidik. Kejagung masih menunggu hasil perhitungan resmi dan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, termasuk dari unsur korporasi maupun perorangan di dalam struktur grup perusahaan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca