banner 130x650

Desak Pemda Kotim Tegas Berlakukan BDR, “Udara Tidak Sehat! Jangan Pertaruhkan Kesehatan Anak”

Kualitas Udara

Memburuknya kualitas udara di Kota Sampit dan sekitarnya akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendapat sorotan serius DPRD Kotim. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur didesak untuk segera menerbitkan kebijakan tegas terkait Belajar Dari Rumah (BDR).

Desakan ini muncul karena Surat Edaran (SE) sebelumnya dinilai tidak tegas. SE tersebut hanya melimpahkan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mengajukan BDR saat kualitas udara memburuk. Kondisi ini membuat kepala sekolah ragu-ragu dalam memutuskan antara tetap tatap muka atau BDR.

Padahal saat ini Kotim dalam status tanggap darurat Karhutla, dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terpantau di angka 187 kategori Tidak Sehat. Dalam kondisi ini, Pemda seharusnya wajib melindungi kesehatan anak didik.

BACA JUGA :  Lensa Emansipasi 2026, BEM STIE Sampit Abadikan Semangat Kartini Modern Lewat Fotografi

Riskon Fabiansyah anggota DPRD Kotim dengan tegas mengatakan jika tetap dipaksakan belajar tatap muka, ini sangat berisiko terhadap kesehatan anak dan mengancam investasi masa depan generasi.

” Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tapi kita mempertaruhkan kesehatan anak-anak kita. Mereka adalah investasi bangsa,” tegas Riskon Fabiansyah Jumat,(18/09/2026).

Selain soal pendidikan, ditemukan indikasi bahwa kebakaran lahan yang terjadi di dalam Kota Sampit belakangan ini berada di wilayah pengembangan properti.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk menyelidiki apakah kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian atau unsur kesengajaan. Pemerintah daerah juga diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas.

Adapun tuntutan yang disampaikan:

1. Terbitkan SE baru yang MEWAJIBKAN BDR selama status tanggap darurat Karhutla dan ISPU di atas 100 (Tidak Sehat).

BACA JUGA :  Sangat Bermanfaat, DPRD Kotim Minta BPN Melanjutkan Program PTSL

2. Tidak menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah, Pemda harus hadir dan tegas.

3. Lakukan penyelidikan oleh APH terhadap kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti dalam Kota Sampit.

4. Bekukan sementara semua izin pengembangan properti di lokasi yang terbukti menjadi titik kebakaran.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca