Niat hati hendak meretur paket, malah berujung apes. Seorang warga di Sampit kehilangan handphone yang ditaruh di dasbor motor saat berada di kantor ekspedisi.
Beruntung, pelaku pencurian berhasil diringkus cepat oleh Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku berinisial D (39) diamankan karena diduga mencuri HP milik Sdri. AL di halaman Kantor SPX Express, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke kantor SPX Express bersama anaknya untuk meretur paket.
Korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam kantor. Tanpa disadari, anak korban menaruh Handphone merk Huawei Nova 5T warna ungu di dashboard sepeda motor.
“Nahas, saat korban hendak pulang, handphone yang ditaruh di dashboard tersebut sudah raib digondol pelaku,” terang Iptu Edi.

Menerima laporan korban, Tim Resmob Macan Mentaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terendus dan langsung diamankan.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan selanjutnya mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Edi.
Saat ini, pelaku D (39) telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Kotim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat parkir, meskipun hanya sebentar.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















