banner 130x650

Gelapkan Uang Toko Rp68 Juta untuk Foya-foya, Pegawai Toko Ponpes di Samuda Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang

Niat diberi kepercayaan malah disalahgunakan. Seorang pegawai toko milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Samuda dibekuk Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena diduga menggelapkan uang toko puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial A (26) diamankan setelah dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan curiga ada ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan pelaku.

Setelah diperiksa lebih dalam, terungkap modus pelaku. Ia beberapa kali meminta uang kepada yayasan dengan alasan untuk membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, sebagian uang tersebut ternyata tidak dibayarkan dan diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Narkoba Senilai Rp286.800.000 Juta Dimusnahkan, Polres Kotim Komitmen Incar Dalang !

Aksi licik tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Juli hingga September 2026, hingga membuat yayasan yang beralamat di Jl. HM. Arsyad Km. 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengalami kerugian hingga Rp68.268.000.

Gelapkan Uang

Merasa dirugikan, pihak yayasan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Edi Walujo.

BACA JUGA :  Sukses Panen Perdana, Polres Kotim Siap Lanjutkan Penanaman Jagung di Tahap Kedua

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penggelapan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca