JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta penegasan terkait realisasi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama. Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., hadir langsung dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut membahas dasar kewajiban FPKMS 20 persen serta keterkaitannya dengan sejumlah dokumen perizinan dan ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
Bupati mempertanyakan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
“Pemerintah daerah dan masyarakat meminta kejelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya keterkaitan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dengan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS,” ujar Ahmad Selanorwanda.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal 17.221 hektare.
IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006. Sebelumnya, areal tersebut merupakan wilayah usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah memperoleh IUP dari Bupati Seruyan pada 2005.

Dalam pembahasan disebutkan bahwa kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Namun, hingga audiensi tersebut berlangsung, disebutkan belum terdapat realisasi kewajiban FPKMS oleh perusahaan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat meminta agar kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen direalisasikan dalam areal perizinan. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan sejumlah dokumen, antara lain IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip TMKH, dan SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Menurut Pemerintah Kabupaten Seruyan, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai dasar maupun bentuk pemenuhan kewajiban FPKMS. Karena itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan kewajiban perusahaan akan menjadi bahan penelaahan lebih lanjut.
Dokumen yang akan ditelaah antara lain izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta sejumlah regulasi yang berkaitan dengan FPKMS.
“Yang ingin kita pastikan adalah bagaimana dasar dan ketentuan FPKMS tersebut diterapkan dalam konteks perizinan yang dimiliki perusahaan,” demikian pokok permintaan penegasan yang disampaikan Bupati Seruyan dalam audiensi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menempatkan penelaahan dokumen sebagai langkah untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat. Hasil telaahan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selanjutnya, hasil penelaahan dokumen tersebut rencananya dibahas dalam rapat lanjutan pada 30 September 2026. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama serta mekanisme pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan dokumen perizinan sebagai dasar penyelesaian persoalan FPKMS. Pemkab bersama masyarakat akan menunggu hasil telaahan dan pembahasan lanjutan dengan pemerintah pusat sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















