banner 130x650

Akhir Pelarian! Bandar Sabu Andi Kapui yang Dilaporkan GDAN Diciduk Polsek Ketapang dengan 100 Gram Sabu

Akhir Pelarian Bandar Sabu
Foto: ilustrasi.

Pelarian Andi Kapui, terduga bandar besar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buruan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), akhirnya berakhir.

Pria asal Kabupaten Seruyan itu diringkus aparat Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (10/10/2026) dengan barang bukti kurang lebih 100 gram sabu-sabu siap edar.

Kepastian penangkapan itu disampaikan langsung Ketua Umum GDAN, Ririen Binti (Sadagori Henoch Binti) setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Ketapang, AKP Anis.

“Kami bergerak cepat melakukan konfirmasi. Saya sudah koordinasi langsung dengan Kapolsek Ketapang AKP Anis, yang membenarkan jajarannya telah meringkus Andi Kapui hari Sabtu, kemaren,” kata Ririen Binti Minggu, (11/10/2026).

Penangkapan ini disebut sebagai buah dari konsistensi GDAN mengawal laporan yang cukup berani. Kasus ini bermula dari laporan anak kandung Andi Kapui sendiri yang nekat mengadu untuk menyelamatkan keluarganya dari lingkaran narkoba.

BACA JUGA :  Sinergi TNI-Polri Padamkan Karhutla di Jalan Kapten Moelyono Sampit

Laporan itu kemudian diteruskan GDAN hingga ke Polda Kalteng dan akhirnya ditindaklanjuti.

“Sejak kasus ini bergulir di Seruyan, GDAN komitmen mengawal agar penegak hukum tidak tebang pilih dan berani menyentuh bandar besar. Barang bukti 100 gram sabu ini bukti nyata skala peredarannya,” tegas Ririen Binti, wartawan senior di Kalteng itu.

Ririen pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Ketapang dan Polres Kotim yang bertindak tegas tanpa kompromi.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Ketua Bhayangkari Cabang Sampit Gelar Hari Ibu Berbagi Dengan Anak-Anak Sekolah

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca