Tudingan keluarga pelapor yang mempertanyakan belum ditahannya dua tersangka dugaan penggelapan emas 5 kilogram senilai Rp 6,5 miliar akhirnya dijawab langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin.
Jawaban itu disampaikan setelah keluarga pelapor melaporkan Kanit Harda Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahrudin, ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muaqqin mengatakan penyidik sudah sesuai prosedur.
“Untuk perkara pidana yang dilaporkan, saya sudah tekankan kepada para penyidik agar selalu mempedomani prosedur yang ada untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan,” ujarnya singkat via WhatsApp kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Terkait laporan keluarga ke Propam Polda Kalsel, Riza menyerahkan kewenangannya kepada pihak terkait.
“Sedangkan untuk laporan ke Bid Propam Polda, tentu yang berwenang dari Propam yang menjelaskan hasilnya apa,” ujar pria kelahiran Tanjung, alumni Akpol 2003 ini.
Kapolresta menyatakan penyidik dipersilakan menunjukkan langkah-langkah yang telah dikerjakan dan akan mempertanggungjawabkan apabila ada yang melanggar prosedur.
“Kepada penyidik kami persilakan menunjukkan langkah-langkah yang telah para penyidik kerjakan serta pertanggungjawabkan apabila ada yang melanggar prosedur,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan keluarga pelapor yang meminta surat tertulis alasan tidak ditahannya tersangka, Kapolresta menyebut ada ruang hukum yang bisa ditempuh.
“Ada ruang mas, apakah praperadilan, nggak masalah,” tandasnya.
Seperti diketahui, dua tersangka penggelapan emas tersebut adalah Anisa dan Ahmad Laduni. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj Barsihan.
Perwakilan keluarga pelapor, Muhamad Zaki, sebelumnya meminta penjelasan dari Kanit Harda terkait belum dilakukannya penahanan. Menurutnya, penyidik bahkan telah tiga kali meminta keterangan ahli pidana yang dinilai menguatkan dasar penetapan tersangka.
Keluarga pelapor mempertanyakan, jika alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, mengapa penahanan belum juga dilakukan, padahal nilai kerugian mencapai Rp 6,5 miliar dan barang bukti emas seberat 5 kilogram belum kembali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik dan hasil penanganan laporan di Propam Polda Kalsel.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















